Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.

Pada hari ini Selasa, (28/11/2023) telah diadakan Bedah Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) oleh Bapak H. Moh. Robikhun yang bertempat di MI Ikhsaniyah Siwungkuk Wanasari mulai pukul jam 10:00 WIB – selesai.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha Pengembangan Madrasah
- Pelaksanaan Tugas Manajerial
- Pengembangan Kewirausahaan
- Sepervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Hasil kinerja Kepala Madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali
PKKM ini mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang kepala madrasah.
Bapak H. Moh. Robikhun, S.Ag.M.Pd. selaku Pengawas Madrasah kec. Wanasari memberikan arahan dan binaan untuk persiapan pelaksaan PKKM yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Adapun Peran Pengawas madrasah menurut PMA no 2 tahun 2012 antara lain :
- Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Memantau dan menilai kinerja kepala madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan.
- Melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah.
- Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



