Brebes, (9/1/2024) – Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Madrasah Inklusi Di MTs Assalafiyah Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes selama satu hari yang dihadiri oleh Kepala MI, MTs dan MA serta perwakilan guru di wilayah Kecamatan Larangan. MTs Assalafiyah Sitanggal nantinya diharapkan menjadi contoh madrasah inklusi untuk madrasah-madrasah lainnya.
Kegiatan ini dibimbing langsung oleh FPMI yaitu Forum Pendidik Madrasah Inklusi dari pusat dan Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak H. Abdul Wahab, S. Ag, M. Si., selaku Kepala Kankemenag Kab. Brebes. Selain itu, dihadiri juga oleh Ketua FPMI Pusat, Bapak Supriyono beserta sekretarisnya, dan juga dihadiri oleh FPMI Jawa Tengah, Ibu Sri Ayu Sipah, S. Hut.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak-anak yang berbeda dengan anak pada umumnya, mereka memiliki karakteristik khusus. ABK tidak hanya anak yang memiliki keterbatasan atau kelainan dalam hal fisik. Tetapi anak-anak yang kurang mampu untuk mengendalikan dan memahami emosinya, mengalami keterlambatan dalam memahami suatu hal juga termasuk kedalam ABK.
Dengan kata lain, anak-anak yang memiliki keterbatasan baik fisik, intelektual, emosi atau sosial.
Oleh karena itu, sebagai seorang pendidik sudah sepantasnya untuk lebih memperhatikan anak-anak tersebut dibanding dengan anak lainnya, karena mereka lebih membutuhkan bantuan dan bimbingan khusus. Pendidik dalam hal ini adalah guru, sangat penting dalam menghadapi anak ABK untuk menemukan metode, permasalahan, dan solusi serta membimbing proses belajarnya.
Selain guru, peran madrasah juga tak kalah pentingnya dalam membantu proses perkembangan anak-anak ABK. Mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak pada umumnya untuk mendapatkan pendidikan.
“Menurut Undang-undang, lembaga pendidikan sudah tidak boleh menolak peserta didik yang berkebutuhan khusus.”, tutur Bapak Supriyono, selaku Ketua FPMI Pusat.
“Semua madrasah diharapkan kedepannya untuk pembangunan sudah mencapai aksebilitas publik yaitu ramah ABK. Meskipun kita tidak mengharapkan adanya mereka, tetapi pada saat mereka datang kepada kita, tidak boleh menolaknya dan kita sudah mempersiapkan akan hal itu. Seperti halnya tugas dari pemadam kebakaran yang tidak mengharapkan adanya kebakaran, namun saat ada kebakaran mereka akan siap.”, imbuhnya.
Selain mereka (ABK) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, atas dasar kemanusiaan lah kita harus menerima mereka. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Agama bersama dengan FPMI ingin menguatkan kapasitas madrasah inklusi yang didalamnya memberikan pelayanan dengan keanekaragaman peserta didik, termasuk didalamnya anak berkebutuhan khusus. Beberapa upaya yang dilakukan Kementerian Agama dan FPMI untuk menguatkan madrasah inklusi yaitu dengan mendata dan mencantumkan siswa-siswi ABK yang nantinya akan diberikan bantuan serta memberikan pelatihan pendidikan khusus bagi GTK pada madrasah inklusi.



